“Karena Kota Prabumulih melaksanakan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon (paslon) di tahun 2018, sehingga kita memilih tempat tersebut sebagai studi tiru pelaksanaan Pilkada Kukar,” kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo kepada KoranKaltim.com, Rabu (21/10/2020) malam.
Rombongan KPU Kukar diterima langsung Ketua dan anggota komisioner, sekretaris serta pejabat struktural KPU Kota Prabumulih.
“Jadi, hal-hal yang kita bahas terkait sosialisasi, potensi-potensi kerawanan pelaksanaan pemilihan satu paslon, dan pelaksanaan debat publik,” kata Purnomo.
Untuk sosialisasi, sebut Purnomo, KPU Prabumulih minta berhati-hati dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, karena masyarakat masih banyak yang bertanya, bagaimana tentang pelaksanaan pemilihan di hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
“KPU Prabumulih menyarankan ke KPU Kukar dalam sosialisasi membawa spesimen surat suara agar masyarakat bisa melihat bagaimana bentuk surat suara nanti di hari pencoblosan,” katanya.
Sementara, untuk debat publik, lanjut Purnomo, pelaksanaan debat publik untuk Pilkada satu paslon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi misi pasangan calon yang dibantu moderator dan dilakukan pendalaman oleh panelis seperti ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2018.
Penulis: Sabri
Editor : Bambang Irawan