Pada PTPS, dikatakan Deden perekrutannya dilakukan seluas-luasnya untuk masyarakat umum, tetapi akan lebih mengedepankan masyarakat sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, beberapa syarat salah satunya berumur 25 tahun.
Pada saat pendaftaran nanti, harus membuat surat pernyataan, yang isinya tidak berafiliasi dengan partai politik, dan bukan sebagai pendukung dari pasangan perseorangan. Sehingga dari pernyataan itu saja para pendaftar sudah harus sadar diri, kalau berafiliasi tidak akan bisa lolos, dan kalaupun pernah memberikan dukungan itu juga tidak bisa.
Proses pengawasan masyarakat tersebut berafiliasi dengan parpol, Bawaslu akan melihat dari Sipol KPU, karena dalam Sipol akan terlihat seluruh struktur dari tingjatan Kota hingga Kecamatan.
Begitupun mengenai orang yang pernah mendukung calon perseorangan, Bawaslu akan melakukan filter melalui Silon.
"Jadi kami akan berkoordinasi dengan KPU untuk bisa akses Silon dengan Sipol," ucapnya. Hal tersebut merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh Bawaslu dalam mengawasi proses perekrutan PTPS dan KPPS. Untuk diketahui, Bawaslu memerlukan 1.960 orang anggota PTPS, dan KPU sekira 13.720 orang di Kota Samarinda.
Akibat konsekuensi dari Bawaslu, harus melakukan pemeriksaan satu persatu dari pendaftar nantinya. "Saya berharap KPU bisa memfilter sendiri untuk anggota KPPS, tetapi sebagai pengawasannya kami tetap akan menjalankan tugas," tutupnya.[]
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi