Minggu, 04/10/2020

Bukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan Tim RT

Minggu, 04/10/2020

Kantor Bawaslu Kota Balikpapan (foto: istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan Tim RT

Minggu, 04/10/2020

logo

Kantor Bawaslu Kota Balikpapan (foto: istimewa)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, resmi menghentikan tindak lanjut, atas aduan  Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Rahmad-Thohari (RT).

Sebelumnya, laporan aduan Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Rahmad-Thohari yang diketuai Agus Amri  melaporkan Ketua Tim Kolom Kosong Balikpapan Abdul Rais atas dugaan pelanggaran Pilkada.

Berdasarkan bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Balikpapan, laporan dugaan pelanggaran nomor 01/LP/WP/Kota/23.02/lX/2020 tanggal 28 September 2020, dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilu dan tidak termasuk dalam kewenangan Bawaslu Balikpapan.

"Pada Sabtu 3 Oktober sore kemarin kami melakukan rapat pleno bersama unsur pimpinan Bawaslu Balikpapan. Kami menetapkan bahwa laporan dari saudara Agus Amri dan terlapor saudara Abdul Rais bukan merupakan kampanye.

Baik objek, maupun subjek bukan kategori kampanye. Maka kami hentikan proses hukumnya,"ungkap Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan pada Minggu (4/10/2020) sore.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan subjek kampanye yakni merupakan bagian dari Tim Kampanye Pemilu."Namun yang dilakukan oleh Tim Kolom Kosong tersebut bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu,"katanya.

Sedangkan objek kampanye lanjut Dedi, biasa disapa merupakan penyampaian visi dan misi serta program kerja."Keduanya tidak memenuhi unsur setelah kami melakukan kajian jadi bukan pelanggaran Pemilu akan tetapi diduga pelanggaran hukum lainnya,"jelasnya.

Menurutnya Bawaslu hanya berwenang pada pelanggaran Pemilu dan tidak menerima laporan aduan diluar pidana Pemilu."Karena Bawaslu berwenang penanganan pemilu maka Bawaslu Balikpapan menetapkan laporan dihentikan,"tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Rahmad-Thohari, Agus Amri S.H menerima keputusan tersebut dan akan menempuh jalur pidana umum ke Kepolisian.

"Ya memang benar kami sudah terima bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan karena bukan ranah Bawaslu. Artinya ini ada tindak pidana umum yang masuk ranah kepolisian yang berwenang,"timpal Agus.

Saat ini kata Agus sedang dilakukan kajian kembali di internal untuk selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke ranah Kepolisian."Dalam minggu-minggu ini kami akan segera melaporkan ke Kepolisian entah ke Polresta Balikpapan atau ke Polda Kaltim saat ini masih kami kaji,"bebernya.

Dia menambahkan bahwa rencana melakukan pelaporan terhadap Abdul Rais selaku Ketua Tim Sosialisasi Kolom Kosong terkait dugaan ujaran kebencian dan kebohongan.
"Dalam hal ini kami hanya meminta demi tegaknya demokrasi yang bermutu dan beradab,"tandasnya.[]

Penulis : Yudi Hadi
Editor : Rusdi

Bukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan Tim RT

Minggu, 04/10/2020

Kantor Bawaslu Kota Balikpapan (foto: istimewa)

Share

Berita Terkait