Komisioner KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan mengenai usulan pergantian dari Parpol pengusung memiliki waktu tujuh hari semenjak meninggalnya orang yang bersangkutan.Durasi waktu tersebut, dikatakan Fahmi untuk melakukan pendaftaran dari penggantian calon, dengan melaporkan surat kematian juga menyertakan syarat calon dan syarat pencalonan.
"Jadi parpol pengusung, punya waktu untuk usulkan calon pengganti, dengan menyertakan surat kematian, juga melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon," kata Fahmi, Kamis (1/10/2020). Mekanisme dan prosedural dari pergantian calon kepala daerah itu pada dasarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, juga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pilkada.
Untuk di UU Nomor 10 Tahun 2016 ada pada Pasal 54, sedangkan di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 79 sampai 85. Kemudian, apabila nanti paslon memasukan berkas pengusulan pergantian, langsung dilakukan penelitian persyaratan administrasi dalam jangka waktu paling lambat tiga hari, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon pengganti ketika memenuhi syarat.
"Tiga hari itu dihitung sejak memasukan calon pengganti kepada KPU," ungkapnya.
Sedangkan, ketika dalam waktu tujuh hari Parpol pengusung tidak mengusulkan calon pengganti, maka sesuai dengan Pasal 54 ayat (5) UU 10 Tahun 2016, paslon tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
"Salah satu calon yang tidak meninggal dunia, juga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan, itu ada di ayat (6) nya," pungkas Fahmi.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Bambang Irawan