KPU Kukar, Batasi Dana Kampanye Paslon Edi-Rendi Maksimal Rp17,2 miliar
1 menit baca287 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), membatasi jumlah dana kampanye yang dipakai pasangan calon (Paslon) Edi Damansyah-H Rendi Solihin, sebagai peserta tunggal dalam Pilkada 2020.
Batas maksimal pengeluaran dana kampanye, merujuk pada PKPU Nomor 12 tahun 2020 dan telah disepakati bersama dengan paslon atau tim Paslon sebesar Rp 17,2 miliar. “Batas maksimal Rp17,2 miliar,”kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum, Purnomo kepada KoranKaltim.com, Selasa (29/9/2020).









