Dalam lawatannya ke KPU Berau, bakal calon Bupati Berau, Sri Juniarsih yang dikonfirmasi awak media pada Senin (28/9/2020) malam, sekitar pukul 20.00 Wita menuturkan bahwa dirinya bersedia menggantikan sang suami sebagai bakal calon Bupati Berau di Pilkada.
"Saya bersama pak Gamalis melakukan pendaftaran ke KPU. Atas nama istri dari almarhum H. Muharram dan atas kehendak diri dan keinginan masyarakat, saya rela dan ikhlas untuk melanjutkan perjuangan ini," katanya.
Dalam keadaan yang masih berduka, ia menerangkan ketidakmampuan dirinya dalam menepis harapan masyarakat untuk menggantikan posisi yang bersangkutan sebagai bakal calon Bupati Berau.
"Saya tidak tega dengan permintaan masyarakat. Saya lantas meminta ijin kepada orang tua, dan kerabat untuk melanjutkan asa yang selama ini diperjuangkan oleh beliau (Pak Muharam)," jelasnya.
Ia berharap agar dalam melakukan pengabdian, layaknya yang diharapkan masyarakat kepada almarhum suaminya, bisa diteruskan oleh pihaknya. "Kami berharap semoga meraih hasil positif di Pilkada," tutupnya.
Sementara itu, bakal calon Wakil Bupati Berau H. Gamalis bersyukur berkas pengganti yang diminta oleh KPU Berau sudah terpenuhi."Alhamdulillah berkas telah diterima. Berikutnya kami akan melakukan tahap lanjutan KPU yaitu, pemeriksaan kesehatan di Balikpapan," terangnya.
Meski belum bisa melakukan tahapan kampanye, ia berharap agar dalam lawatannya ke Balikpapan, pasangan Ragam ini segera mendapatkan nomor urut sebagai paslon di Pilkada.
"Tentu kami meminta agar parpol bersabar atas kondisi ini, mereka sudah menunggu kapan akan aksi di lapangan. Setelah mendapatkan nomor urut, sesegera mungkin akan melakukan kampanye," pungkasnya.
Kemudian, Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, seperti halnya paslon lainnya, Budi mengaku telah memberi surat pengantar pada bapaslon yang bersangkutan untuk berangkat ke Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan nantinya, KPU Berau baru bisa menetapkan memenuhi syarat atau tidak memenuhinya syarat setelah tahapan tersebut dilalui."Sesuai dengan peraturannya, bila memenuhi syarat, maka dalam waktu normal selama 3 hari akan langsung kita tetapkan sebagai paslon," ujarnya.
Bila sebaliknya, maka sudah tidak ada perpanjangan waktu lagi dan baik dari parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon pengganti dan tidak bisa mengalihkan dukungannya kepada paslon lain.Budi menjelaskan bahwa berkas yang diserahkan sudah lengkap.
"Baik itu dari surat rekomendasi partai (BIKWK) dan berkas lainnya lengkap," jelasnya.
Namun masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati agar bapaslon tersebut ditetapkan menjadi paslon. Ia berharap agar dalam pemeriksaan kesehatan nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi