Jika lewat dari 7 hari calon pengganti tak didaftarkan, maka pasangan ini dianggap gugur.
Hal ini, disampaikan Budi melalui pengumuman KPU Berau Nomor : 442/PL.02.2-PU/6403/KPU-Kab/IX/2020 tentang Bakal calon Bupati yang telah meninggal dunia atas nama Bapak H Muharram SPD MM.
Untuk calon kepala daerah yang meninggal dunia, sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Ia menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik memiliki waktu selama 7 hari untuk mengganti atau mengajukan Calon Bupati yang dinyatakan berhalangan tetap (Meninggal dunia).
"Partai punyai waktu selama 7 hari untuk mengajukan pengganti. Dalam waktu ini, harus sudah mendaftarkan, kalau belum didaftarkan ke KPU berarti gugur," kata Ketua KPU Berau, Budi melalui surat edaran, yang diterima Korankaltim.com, Rabu (23/9/2020) siang.
Budi membeber, penggantian harus mendapat persetujuan dari pimpinan partai atau gabungan partai politik tingkat pusat, yang dituangkan dalam keputusan partai atau gabungan partai politik.
Seluruh dokumen persyaratan calon pengganti, harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari Lurah atau Kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan (meninggal dunia), tetap dinyatakan gugur dan partai atau gabungan partai politik pengusul calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon lain.
"Hal-hal selanjutnya, dapat dinyatakan dan dikordinasikan langsung kepada KPU Kabupaten Berau,"pungkasnya.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi