Telat Lapor Dana Kampanye, Peserta Pilkada Kukar Bisa Didiskualifikasi
1 menit baca554 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, untuk melaporkan dana kampanye. Pasalnya, jika tidak melaporkan dana kampanye akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada.
"Saksinya, kalau tidak patuh terhadap pelaporan dana kampanye, peserta bisa didiskualifikasi atau pembatalan pasangan calon, "kata Komisioner KPU Kukar, Purnomo kepada KoranKaltim.com, Selasa (22/9/2020).










