Belum Lengkap, Bawaslu Kukar Kembalikan Berkas Gugatan AYL-Suko
1 menit baca630 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG- Bawaslu Kutai Kartanegara, mengembalikan berkas permohonan gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono terkait berita acara yang dikeluarkan KPU Kukar saat pendaftaran perpanjangan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, AYL-Suko.
“Berkas, kami kembalikan, karena masih ada beberapa berkas yang harus diperbaiki,"kata Komioner Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo saat dihubungi KoranKaltim.com. Sabtu (19/9/2020).
Kendati ada berkas yang harus diperbaiki, Bawaslu masih merahasiakan objek sengketa yang diajukan tim kuasa hukum AYL-Suko.










