Anggota KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iffa Rosita mengatakan dengan dilakukan pengumuman ini, harapannya seluruh masyarakat dapat peduli, juga aktif untuk mengecek dirinya, keluarga, hingga orang terdekatnya ketika memenuhi syarat. "Apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih," kata Iffa, Sabtu (19/9/2020).
Kemudian, bukan hanya itu saja, namun juga terhadap sanak saudara yang sekiranya diketahui sudah tidak memenuhi syarat pun dapat dilaporkan, misalnya seperti telah meninggal dunia, bukan warga setempat lagi, dan telah menjadi anggota TNI/Polri.
Ketika masyarakat mengecek data pemilih yang diumumkan pada balai desa atau kantor Kelurahan menemukan elemen data yang tidak sesuai, maka dapat meminta bantuan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera dilakukan perbaikan. "Misalnya seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK)," ungkapnya.
Selanjutnya, dari semua masukan dan tanggapan masyarakat tersebut akan dituangkan dalam formulir A.1.A-KWK.
Kemudian dilanjutkan pada tahap DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dilakukan rapat pleno pada 4 sampai 6 Oktober untuk tingkatan Kelurahan, 7 hingga 9 Oktober di tingkat Kecamatan, dan 9 sampai 16 Oktober untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten/Kota.
"Semoga masyarakat peduli dan aktif, dan data yang ditetapkan sebagai DPT nantinya merupakan data yang valid dan mutakhir," pungkas Iffa.
Hasil Rekapitulasi DPS se-Provinsi Kalimantan Timur:
-Paser, 643 TPS, 188.609 jumlah pemilih
-Kutai Kartanegara, 1.691 TPS, 489.908 jumlah pemilih
-Berau, 554 TPS, 160.040 jumlah pemilih
-Kutai Barat, 390 TPS, 113.661 jumlah pemilih
-Kutai Timur, 769 TPS, 231.811 jumlah pemilih
-Mahakam Ulu, 84 TPS, 24.936 jumlah pemilih
-Balikpapan, 1500 TPS, 445.244 jumlah pemilih
-Samarinda, 1.960 TPS, 577.078 jumlah pemilih
-Bontang, 374 TPS, 121.617 jumlah pemilih
Total di Kaltim terdapat 7.965 TPS, dan 2.352.904 jumlah pemilih
Penulis: isal
Editor: Bambang irawan