Pasalnya, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang Pilkada.
"Dalam proses kampanye secara jelas dilarang untuk menghasut, memfitnah, mengadu domba baik parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat," jelasnya.
Penyebaran berita hoax di media sosial agar tidak dilakukan oleh siapa pun pada masa kampanye bergulir. "Komitmen ini harus dibangun oleh masing-masing pasangan calon (paslon) beserta tim pengusungnya. Semua pihak tentunya harus turut menciptakan dan menjaga stabilitas keamanan di Bumi Batiwakkal," kata Tamjidillah.
"Siapa pun calon yang ditetapkan oleh KPU, maka itulah putra putri terbaik Berau. Jadi biarlah masyarakat yang menentukan hak pilihnya pada 9 Desember di TPS (tempat pemungutan suara) masing-masing," lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu RI telah menjalin penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga terkait baik dengan KPU RI maupun Kemenkominfo.
Tujuannya memberi edukasi bagi masyarakat agar hal-hal yang menciderai proses demokrasi tersebut tidak terjadi di Bumi Batiwakkal. "Kami sosialisasikan melalui baliho, spanduk, brosur, media online dan cetak terkait dengan sanksi ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan hoax," tutup Tamjidillah. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur