"Kami mengumpulkan persyaratan untuk pendaftaran. Jadi kami melengkapi berkas diantaranya SKCK. Alhamdulillah, sudah klir," kata Rahmad Mas'ud, Kamis (13/8/2020).
Pembuatan SKCK tak membutuhkan waktu lama karena syarat berkas telah lengkap. Seperti fotokopi identitas hingga pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
"Prosedur tetap kami ikuti. Mulai dari mendaftar, melengkapi berkas-berkas, kemudian kami ajukan untuk diverifikasi, lalu menunggu. Alhamdulillah, dinyatakan lengkap dan disetujui oleh Pak Kapolresta Balikpapan," lanjutnya.
Kepada media, Rahmad dan Thohari mengaku sengaja datang langsung ke Polresta Balikpapan. Sebagai pejabat dan tokoh masyarakat, keduanya bisa saja meminta bantuan perwakilan atau mengutus perantara.
"Kami sengaja datang untuk memberi contoh, langsung saja tanpa perantara dan sepanjang berkas persyaratan lengkap, Insyaallah akan mudah," jelasnya.
Rahmad yang masih menjabat Wakil Wali Kota Balikpapan mengapresiasi pelayanan yang diberikan Polresta Balikpapan. "Tanpa memilih atau membeda-bedakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan SKCK," sebutnya.
Dirinya berharap tidak ada kekurangan dalam setiap berkas syarat pencalonan yang dikumpulkan dan akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada kendala dalam proses administrasi pendaftaran sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan," pungkasnya.
Penulis: Hendra
Editor: M.Huldi