Untuk persyaratan lembaga survei sendiri kata Budi cukup banyak salah satunya lembaga tersebut harus memiliki badan hukum. "Jadi bagi teman-teman maupun pendaftar yang ingin mengajukan diri bisa meminta syarat-syaratnya di kantor KPU Berau termasuk ada diantara teman-teman punya lembaga bisa didaftarkan," imbuhnya.
Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, Budi mengungkapkan memang tidak ada lembaga survei yang melakukan pendaftaran di KPU. "Pengalaman kami dari Pilkada sebelumnya memang tidak ada lembaga yang mendaftar, mungkin karena syaratnya terlalu banyak atau seperti apa, yang jelas kami membuka pintu lebar buat siapa saja yang memiliki lembaga yang ingin mendaftarkan diri," kata Budi lagi.
Terkait hitung cepat sendiri dalam Pilkada 2020, Budi menegaskan KPU tidak melakukan hal tersebut dan tetap berpedoman pada hasil pleno untuk mengetahui siapa peraih suara terbanyak. "Kami tidak ada hitung cepat realnya itu sesuai pleno sesui tingkatan pertama perhitungan suara tingkat TPS, kemudian di PPK dan ada rekapitulasi tingkat kecamatan dilanjutkan ke tingkat kabupaten kota, Jadi kita tidak ada sistem hitum cepat sehingga bagi ada lembaga yang mau mekanismenya ada," tutup Budi. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur