Hal itu terjadi di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Begitu menemukan fakta tersebut, Petugas Pengawas Desa yang ikut melakukan monitoring verifikasi faktual (verfak) bersama pihak KPU langsung turun tangan.
“Jadi Pengawas Desa langsung mengecek ke makam yang bersangkutan. Kebetulan saat itu Pengawas Desa melakukan pengawasan verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikator Desa Loa Duri Ilir sekitar dua hari yang lalu,”kata Komisioner Bawaslu Kukar, Ali Mukid kepada KoranKaltim.com. Selasa (7/7/2020).
Pengawas desa, kata dia, merasa kaget saat menemukan data KTP-el orang yang sudah meninggal masuk dalam dukungan calon perseorangan.
Dipastikan data dukungan itu masuk dalam kategori tak memenuhi syarat (TMS).
Saat disinggung yang bersangkutan sudah meninggal berapa lama, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kita tidak dapat informasi pasti soal kapan meninggalnya. Saya dapat Informasi dari Pengawas Kecamatan yang menerangkan bahwa petugas verifikator hanya memastikan data. Pengawas desa kebetulan melakukan pengawasan melekat,”katanya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi