Sebelum ini, DPW PAN Kaltim mengirim surat permohonan surat keputusan (SK) bernomor PAN/20/A/K-S-028/VI/2020 pada 5 Juni 2020 untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin. Surat itu ditandatangani Ketua DPW PAN Kaltim M Darlis Pattalongi dan Sekretarisnya, Zain Taufik Nurrohman.
Ketua DPD PAN Kukar, Supriyadi yang diminta konfirmasinya perihal surat DPP PAN itu enggan bicara banyak.
“Saya belum bisa pastikan SK itu benar atau tidak, karena saya belum dapat SK-nya,”katanya, Selasa (30/6/2020).
Supriyadi yang dihubungi mengaku sedang bertemu dengan DPP PAN.
“Habis rapat koordinasi DPP baru saya kasih tau ya, kebenaran SK tersebut. Intinya kalau sudah di tangan saya akan kasi tau,” sambungnya.
Jika SK PAN tersebut valid, dipastikan pasangan AYL-Suko bisa bertarung di Pilkada Kukar. Sebab, keduanya sudah mendapat dukungan SK dari DPP PKB. Total 10 kursi menyokong pasangan tersebut.
Sementara, pencalonan pasangan kepala daerah dari jalur partai politik butuh minimal 9 kursi di parlemen.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi