“Tanggal 30 Juni kita hadiri undangan DPP soal Pilkada Kukar,” ungkap Supriyadi.
Saat ditanya apakah undagan DPP itu sekaligus mengambil Surat Keputusan (SK) untuk pasangan di Pilkada Kukar. Ketua Komisi I DPRD Kukar ini masih merahasiakan.
“Kita liat aja nanti. Kalau kita sudah dapat SK resmi, baru bisa berkomentar banyak mengenai dukungan kita (PAN) ke siapa,” katanya.
Jika, PAN memberikan dukungnya ke pasangan AYL-Suko, maka perahu keduanya lebih dari cukup. Total 10 kursi yang akan menyokong keduanya. Sebelumnya PKB sudah resmi menyatakan dukungan ke AYL-Suko berbentuk SK DPP PKB.
Dan sebelumnya juga pernah beredar mengenai surat fakta integritas yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno. Surat tertanggal 15 Juni 2020 itu menyebut AYL dan Suko Buono dalam surat fakta integritas tersebut sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PAN untuk Pilkada Kukar 2020.
Padahal, DPW PAN Kaltim sebelumnya memberikan Surat permohonan SK dukungan kepada pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin yang dilayangkan pada 5 Juni 2020 ke DPP dan ditandatangani Ketua DPW PAN Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi dan Sekretaris Zain Taufiq Nurrohman. Dalam surat tersebut disampaikan permohonan agar Ketua Umum DPP PAN menerbitkan SK kepada Edi dan Rendi.
“Saya sudah konfirmasi ke DPW dan DPD, tapi belum ada lampiran dan salinan kami terima mengenai fakta integritas tersebut,” kata Zain kepada KoranKaltim.com. Senin (22/6/2020), lalu.
Penulis: Sabri
Editor: Desman Minang