Untuk anggaran penambahan 123 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dirasionalisasi angggarannya harus dirincikan kembali dan disampaikan ke pemerintah. Sebab, ada perubahan adendum.
Taufik menegaskan, jika nantinya permohonan anggaran diajukan di APBD, maka masih sempat diproses.
MENUNGGU PUSAT
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengaku sudah menginventarisasi kebutuhan APD di KPU dan mengirimnya ke pusat serta mengkoordinasikannya dengan Pemkab Kukar.
Nando-sapaannya, mengakui belum mengetahui secara pasti, apakah kebutuhan APD akan didanai oleh APBD atau APBN.
“Kita sifatnya masih menunggu KPU pusat, kejelasan apa yang di-cover dari pusat itulah yang bisa mengkonfirmasi jika ada ketakutan dobel anggaran atau tidak, termasuk nilai anggaran yang disetujui untuk APD," katanya.
Menurutnya, KPU tidak bisa merevisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dibelikan APD.
“Itu tidak boleh. Harus terpisah. Memang kalau dari daerah, kita bisa menerima hibah dalam bentuk barang, jika dari APBN kemungkinan dalam bentuk anggaran," ujarnya.
Sekedar diketahui, KPU akan melakukan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan pada Rabu besok (24/6/2020). Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan anggaran untuk APD. Ada dua pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Kukar dari jalur perseorangan, yakni pasangan HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty dan pasangan Eddy Subandi-Junaidi.
“Kita (KPU) masih menunggu kejelasan dari KPU RI. Itu timeline-nya verfak mulai 24 Juni-12 Juli (rentang waktu 19 hari). Verfak-nya sendiri 14 hari, dimulai sejak dokumen kita serahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). Jadi kita masih menunggu beberapa hari ke depan sampai tersedia APD,” pungkasnya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi