“Selama pandemi kami tutup. Pura terakhir digunakan waktu ibadah perayaan Nyepi,” tutur Pemangku Pura, Gede Adyana saat dikonfirmasi media ini, Minggu (31/5/2020).
Selain dari Pemkot Bontang, pihaknya juga belum mendapatkan surat rekomendasi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk kembali melakukan ibadah di pura.
Meski belum dibuka, aturan pelaksanaan Ibadah di pura dalam penerapan New Normal nantinya akan tetap mengacu pada surat rekomdasi PHDI.
Pihaknya akan merumuskan aturan pelaksaan ibadah yang bersifat umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Kalo soal aturan pelaksanaan ibadah, sebenarnya tetap mengikuti intruksi dari PHDI pusat. Sementara ini kami mempersiapkan aturan pelaksanaan ibadah yang bersifat umum saja,” pungkasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Hendra