Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro memaparkan bahwa pilihan mengatur ulang jadwal (rescheduling) Pilkada, adalah pilihan yang rasional di tengah kondisi hari ini, namun mengenai tanggal penundaannya banyak kalangan yang menyebut jika tanggal 9 desember 2020 ini adalah opsi yang tidak tepat, dan sangat beresiko, baik terhadap penyelenggara dan terlebih kepada rakyat sebagai pemilih.
Setidaknya terdapat beberapa alasan yang menguatkan argumentasi ini. Pertama, tidak bisa dipastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. "Jadi menetapkan bulan desember sebagai waktu pelaksanaan Pilkada, sama saja memilih kucing dalam karung. Penyelenggara tidak boleh meraba-raba soal ini, mesti ada kepastian agar semua jadwal dan tahapan sesuai dengan rencana,"pungkasnya.
Kedua, pelaksanaan Pilkada serentak di tengah ketidakpastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, sama saja dengan melipatgandakan beban penyelenggara. Jika pandemi ini tak kunjung berakhir disaat tahapan sudah berjalan, otomatis akan ada penjadwalan ulang lagi. Ini berarti penyelenggara bekerja dua kali. Habis waktu, habis tenaga, habis pikiran, dan habis anggaran.
"Jadi lebih baik 'wait and see', sembari tetap berupaya mendorong perbaikan dan penguatan di internal penyelenggara,"
Ketiga, disaat seluruh rakyat berjibaku melawan pandemi Covid-19, tentu saja akan membuat kerja-kerja penyelenggara menjadi tidak fokus. Satu sisi ada tuntutan agar tahapan Pilkada serentak harus berjalan dengan baik, tapi sisi lainnya mereka juga harus turut berjuang bersama untuk melawan Pandemi Covid-19 ini.
"Jadi pilihan terbaik adalah menunda Pilkada serentak 2020 hingga pandemi Covid-19 ini mereda, atau setidak-tidaknya mampu ditangani dengan baik,"terangnya
Lanjut Castro, Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015, seharusnya dilaksanakan pada bulan September tahun 2020 ini. Maka pergeseran waktu dari yang seharusnya, tentu saja harus didahului dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.
Namun karena kita tengah menghadapi pandemi Covid-19, rasanya berat dan hampir mustahil untuk berharap perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan dalam kondisi normal. Untuk itu, opsi terbaik memang adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
"Kondisi saat ini, sudah memenuhi syarat dan masuk dalam kategori 'hal ihwal kegentingan yang memaksa', sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,"ujarnya
Lantas yang harus diatur dalam PERPPU tersebut, menurut Castro bahwa salah satu materi muatan dalam PERPPU yakni pertama, Ketentuan perubahan pasal 201 ayat (6) mengenai jadwal pelaksanaan yang seyogyanya diberikan hak untuk mengaturnya kepada KPU.
Kedua, Jika pilkada diselenggarakan pada tahun 2021 maka anggaran tahun ini harus di keep (tahan,red) untuk digunakan kembali tahun depan, dan jika kurang situtupi melalui APBN.
Ketiga, jika pilkada diadakan pada tahun 2021 maka anggaran tahun ini dapat diperuntukkan untuk penanganan Covid-19
"Pendanaan pilkadanya nanti tidak berharap dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena saya tahu persis bagaimana rumitnya proses negoisasi nya itu," tutupnya (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor Aspian Nur