ASN yang melanggar, kata Rahman, akan dikenakan sanksi moral dan sanksi adminitratif maupun sanksi hukum disiplin, ringan, sedang hingga berat atau pemberhentian secara tidak hormat.
"ASN tetap kita awasi meski di tengah pandemi Covid-19 karena ASN tidak boleh berpolitik praktis,”kata Rahman, Jumat (17/4/2020).
Sekadar diketahui, sebanyak 54 anggota Panwascam di 18 Kecamatan dan 237 anggota Panwas Desa/Kelurahan se-Kukar dinonaktifkan dari tugasnya sebagai pengawas pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar sejak 31 Maret 2020.
Penonaktifan tersebut buntut dari edaran Bawaslu RI Nomor 252 dan 255 yang meminta untuk nonaktif sementara guna pencegahan Covid-19.
Meski dinonaktifkan, anggota Panwascam dan Panwas desa/kelurahan tetap mengawasi netralitas ASN di 18 kecamatan meski jumlah personel terbatas.
Rahman berharap peran dari masyarakat untuk melaporkan ASN yang tidak netral ke Bawaslu. “Jadi masyarakat bisa melapor ke Bawaslu,"imbuhnya.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi