"Ini angka fantastis, tersebar di dua bakal pasangan calon, ini fenomena apa saya nggak tau, yang pasti harus difaktualisasikan agar tidak pro-kontra" kata komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, Sabtu (21/3/2020).
Imam mengatakan, sesuai aturan, ASN dilarang untuk berpolitik praktis. Bahkan, untuk memberikan like, komentar, posting foto bakal pasangan calon, tidak dibenarkan.
"Apalagi sampai membubuhkan tanda tangan mendukung. Banyak kemungkinan, ASN bisa saja nggak tahu kalau namanya dicatut, ASN sudah pensiun dan benar mendukung, atau LO penghubung dapat sumber data ASN plus KTP, nah ini digunakan lampiran syarat," imbuhnya.
Bawaslu memastikan, jika ada ASN yang terbukti menyatakan dukungan, maka akan mendapatkan sanksi komisi ASN.
"ASN itu harus netral dan kelihatan netral, kalau tidak, Bawaslu tinggal meneruskan ke komisi ASN, biar mereka yang menilai," tegasnya.
Sudah ada salah satu pejabat, kata dia, tinggal menunggu putusan komisi ASN yang tak lama lagi terbit.
Imam melanjutkan, untuk 2.699 itu akan diverifikasi faktual oleh pihak KPU Samarinda.
"Biarlah KPU bekerja, kami juga akan awasi mekanismenya," sebutnya.
Penulis : */Romi Ali Darmawan
Editor: M.Huldi