"17 Februari itu diberikan penjelasan bagi kandidat yang ingin mendaftar dan 18 Februari adalah waktu pengembalian formulir. Kandidat harus hadir," kata Kasharyanto, Rabu (5/2/2020).
Kasharyanto belum membeberkan syarat yang harus dipenuhi oleh para kandidat ketika ingin ikut kontestasi. Hanya saja secara umum berkeinginan menjadi pendamping Bakal Calon Wali Kota Balikpapan dan tidak pernah terjerat kasus hukum.
"Syarat secara keseluruhan dijelaskan pada 17 Februari nanti. Makanya setiap kandidat harus hadir, kemudian mengembalikan formulir pendaftaran pada 18 Februari 2020," sambungnya.
Dua hari masa pendaftaran dalam penjaringan itu, menurutnya merupakan permintaan dari DPP Partai Golkar agar setiap laporan perkembangan bisa cepat dan terus disampaikan.
"Setiap kandidat yang mendaftar juga akan disurvei secara internal, lalu kami laksanakan pleno yang hasilnya juga disampaikan ke DPD I Partai Golkar Kaltim," terangnya.
Kemudian DPD I Partai Golkar Kaltim juga melaksanakan pleno untuk melaporkan setiap hasil penjaringan awal ke DPP Partai Golkar di Jakarta. "DPP juga melaksanakan survei secara keseluruhan," sebutnya.
Hasil survei tersebut menjadi dasar bagi DPP Partai Golkar untuk memutuskan dan menetapkan pasangan bakal calon wali kota - wakil wali kota. Sebelum pasangan yang diusung didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
"Penjaringan ini memang hanya untuk mencari bakal calon wawali saja, karena pleno kami sudah sepakat mengusung Pak Rahmad Mas'ud sebagai bakal calon wali kota," ungkapnya.
Sebagai informasi, Rahmad Mas'ud merupakan Ketua DPD II Golkar Balikpapan. Pria yang merupakan pengusaha ini juga masih menjabat Wakil Wali Kota Balikpapan.
"Tidak ada mahar politik untuk penjaringan ini," timpal Rahmad Mas'ud.
Selain membentuk tim penjaringan, Golkar juga akan menyusun tim pemenangan untuk Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. "Tim ini juga berhubungan dengan koalisi nasional," pungkas Kasharyanto.
Penulis/Editor : Hendra