Masing-masing dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati secara bergantian mengisi absensi dan mengambil id card.
Pendukung yang dibolehkan masuk hanya dibatasi 10 orang. Sisanya menunggu di luar KPU.
Bakal pasangan calon didampingi petugas Liaison Officer (LO) menyerahkan data dukungan atau B1-KWK dan disesuaikan dengan data dukungan yang diinput ke aplikasi silon KPU.
Pada saat proses verifikasi dan perhitungan data dukungan B1.KWK dan sebarannya disandingkan dengan B.1.1KWK. Bakal pasangan calon dipersilahkan untuk menunggu di ruang yang disediakan.
Hanya LO dan operator akun silon beserta anggota KPU yang diperkenankan untuk masuk untuk mengecek data B1.KWK yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Jika data dukungannya sudah dinyatakan MS, akan diberikan tanda terima kepada bakal calon perseorangan. Sementara bagi dokumen yang dinyatakan TMS, KPU akan memberikan berita acara untuk diperbaiki selama penyerahan persyaratan dukungan dan sebaran.
Begitulah jalannya simulasi penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang ingin maju lewat jalur perseorangan yang digelar KPU Kukar, Selasa (4/2/2020).
Komisioner Divis Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah menyebutkan, simulasi ini sesuai dengan PKPU 16/2016 dan PKPU 18/2019.
Simulasi ini sebagai upaya persiapan memyambut tahapan penyerahan syarat dukungan minimal pada 19-23 Februari mendatang.
"Artinya kita sudah membuat skenario dan mekanisme penyerahannya agar lebih efisien," kata Nofan kepada Korankaltim.com.
Pihaknya juga akan bersurat ke kepolisian untuk pengamanan dan antisipasi kericuhan.
"Apapun yang terjadi pada penyerahan nanti, kita sudah siap semua," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi