Calon Perseorangan di Pilkada Kukar Diminta Aktif Koordinasi
1 menit baca1.224 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara melakukan sosialisasi pencalonan bagi pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 di kantor KPU Kukar pada Senin (16/12/2019) siang tadi.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kukar menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal dan PKPU 18 Tahun 2019 terkait syarat pencalonan perseorangan. Komisioner KPU Bidang Teknis Nofand Surya Gafilah menekankan, para bakal calon perseorangan untuk aktif mendatangi Help Desk KPU terkait mekanisme pencalonannya.










