Proses pemecatan diawali dengan pengumpulan bukti dan dokumentasi oleh DPC PDI Perjuangan Balikpapan. Sementara Heru Bambang belum mengembalikan formulir pendaftaran ke Tim Penjaringan Partai Gerindra.
"Semua bukti-bukti dikumpulkan DPC dan diserahkan ke DPD untuk proses pemecatan," sambungnya.
Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Balikpapan, Thohari Aziz menegaskan partai berlambang banteng dan pemenang Pemilu 2019 ini memiliki aturan serta mekanisme yang harus ditaati.
"PDI Perjuangan punya AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga), jadi ya harus ditaati," kata Thohari Aziz ketika dihubungi Koran Kaltim.Com.
Terkait barang bukti yang harus dikumpulkan, Thohari menyebut baru sebatas kliping berita di media massa. "Beritanya kan baru mengambil formulir," ucapnya.
Heru Bambang dinyatakan resmi melamar ke Partai Gerindra jika dalam proses penjaringan turut mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Pak Heru itu kader PDI Perjuangan, dan sebagai kader harus mengikuti mekanisme, ya harus izin kalau mau mendaftar ke partai luar, kalau tidak diizinkan, ya jangan dilakukan," pungkasnya.
Penulis / Editor : Hendra