Pemkab Kukar Digugat Soal Perbup 36/2019, Tahapan Pilkades Tetap Berjalan
1 menit baca1.144 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengakui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar saat ini tengah menghadapi gugatan terkait Perbup 36/2019 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pemkab Kukar dalam hal ini digugat oleh sejumlah bakal calon (Balon) Kades yang tersingkir dalam bursa Pilkades tahun ini. Namun, Sunggono enggan menyebutkan siapa yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu.










