Ikut Pilkada 2020, Sekda Sebut Bupati Edi Damansyah Bisa Mutasi Pejabat Usai Pilkada
1 menit baca2.036 kali dibaca
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -
Kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020, dilarang memutasi pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono berasumsi hal ini tidak masalah bagi Bupati Edi Damansyah.
Sunggono mengatakan, bupati bisa memutasi pejabat setelah berakhirnya Pilkada 2020. Asumsinya, masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah berakhir pada 2021, bukan di 2020.
“2020 itu kan karena ada kepentingan Pilkada serentak aja. Sekarang pertanyaannya, ketika beliau (Edi) nanti cuti di bulan Juli setelah ditetapkan sebagai calon? Pertanyaan saya September ketika terpilih atau tidak, bolehkan beliau melakukan pelantikan dan mutasi?" ujarnya. Sunggono menyatakan boleh. S
Dalam Undang-undang 10/2016, Pasal 71 disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang memutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya, bupati masih bisa memutasi pejabat sebelum Oktober tahun ini.
Berkaitan dengan kosongnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pariwisata (Dispar Kukar, Sunggono menyebutkan akan digelar lelang jabatan.
“Insyaallah secepatnya akan kita lakukan lelang, seleksi terbuka JPTP,” ujarnya.
Dalam UU tersebut juga disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi









