Rapat pleno ini digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan 2 parpol, yaitu PAN dan Golkar akan hasil rekapitulasi Pileg lalu. Keputusan MK terhadap kasus PAN dibacakan pada 6 Agustus 2019, sedangkan kasus Golkar dibacakan pada 8 Agustus 2019.
MK membantah semua dalil permohonan caleg Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tingkat DPRD Provinsi, atas nama Muhammad Yunan Kadir menyangkut kursi DPRD Kota Samarinda Dapil 4.
Sedangkan proses gugatan PAN terjadi lintas partai. Menurut MK, seluruh alasan pemohon dari dua partai ini tidak berdasar hukum.
“Hasil putusan MK sangat jelas, gugatan kedua partai itu tidak bisa diterima dan ditolak. Saksi parpol dan Bawaslu juga tidak memberikan catatan ataupun kejadian khusus sepanjang jalannya rapat pleno hari ini. Alhamdulillah semua berjalan lancar dengan disaksikan oleh saksi parpol dan perwakilan pemerintah,” ucap Firman.
Dalam demikian pada pleno itu, dibacakan jumlah kursi perolehan parpol dan penetapan nama caleg terpilih yang segera menduduki kursi wakil rakyat Samarinda periode 2019-2024.
Menurut Firman, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) dan berita acara kepada Walikota Samarinda Syaharie Jaang. Setelahnya, diteruskan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.
Proses penyerahan berita acara pada Syaharie Jaang itu langsung dilakukan hari ini juga pasca berakhirnya proses sidang pleno.
“Pleno ini sekaligus menjadi rangkaian paling akhir dari proses pemilu legislatif 2019. Dari awal hingga akhir, semuanya prosesnya relatif aman berkat kedewasaan berpolitik dari semua pihak. Termasuk koordinasi dengan masyarakat dan tentu saja pihak keamanan,” pungkasnya.
Penulis : Adhi Abdhian
Editor : M.Huldi