Tunggu Surat MK, KPU Belum Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg
1 menit baca643 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar belum menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pileg 2019.
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah, mengatakan penetapan tersebut akan dilakukan setelah turunnya surat terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI.









