Soal PPK Divonis Penjara, Bawaslu Sebut jadi Pembelajaran
1 menit baca781 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pasca pembacaan putusan sidang penggelembungan suara Pemilu 2019, yang dilakukan petugas 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (1/7/2019) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Alisius Sunarno. Bawaslu merespons dan menyebut keputusan itu adalah yang terbaik dan menjadi pembelajaran bagi semua peserta pemilu. Terlebih dalam waktu tak lama lagi, Samarinda bakal melaksanakan hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam putusan tersebut, terdakwa pertama, Ahmad Noval selaku Ketua PPK Loa Janan Ilir divonis kurungan 8 bulan penjara. Sedangkan 4 anggota lainnya, yakni Hardiansyah, Adi Sutrisno, Joharuddin dan Abdul Afif dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.









