“Bawaslu sudah mengantisipasi pergeseran perolehan suara dengan mendokumentasikan lampiran C1 plano. Bagi pengawas kita di tingkat TPS wajib hukumnya mendokumentasikan hasil pemungutan hitungan itu di C1 Plano, Karena itu adalah salah satu alat bukti utama untuk kemudian sebagai barang bukti perselisihan hasil di MK seandainya adanya perselisihan hasil pemilihan umum nanti,” kata Komisioner Bawaslu Kukar Ali Mukid Kepada Korankaltim.com.
Hal tersebut, lanjutnya, untuk mengantisipasi ketidaknetralan penyelenggara Pemilu yang diwujudkan dalam bentuk membantu salah satu calon legislatif ataupun calon Presiden dan Wakil Presiden guna mendongkrak hasil pemilihan suara.
“Bicara soal itu kejadiannya di (tahap) mana, itu namanya sengketa proses. Bahwa perubahannya itu prosesnya di tahap mana, siapa yang melakukan itu, disebut sengketa proses,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Muh.Huldi