"Limit-nya itu 10 hari ke depan, saat ini kita sudah bersurat ke KPU Provinsi, walaupun sifatnya kita yang memutuskan tapi kita bersurat ke KPU (Provinsi, red) tentu nanti kita juga meminta pertimbangan juga ke KPU RI," kata Ketua KPU Kukar Erlyando kepada KORANKALTIM.COM, Kamis (18/4/2019).
Menurut Nando, sapaan akrabnya, pihaknya menunggu arahan dari KPU RI serta KPU provinsi sebagai pertimbangan dalam menentukan kapan pelaksanaan Pemilu Susulan di dua Kecamatan di Kukar digelar.
"Kita tentu perlu pertimbangan kan ini Pemilu serentak, bisa jadi daerah-daerah di Kabupaten lain yang juga belum bisa jadi nanti diserentakkan, itu sih yang masih kita tunggu, lagi pula terkait logistik sudah aman semua, sudah kita drop semua di TPS-TPS," demikian Nando.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Muh.Huldi