KPU Kukar Tetapkan DPTb Tahap II, 4 TPS Ditambahkan di Wilayah Perusahaan
1 menit baca732 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb di Grand Fatma Hotel pada Kamis (21/3/2019) dini hari.
Ketua KPU Kukar, Yuyun Nurhayati, mengatakan DPTb itu terdiri dari 1.440 pemilih masuk mengurus di daerah asal, tersebar di 337 TPS. 4.311 pemilih mengurus di daerah tujuan, tersebar di 385 TPS. Selanjutnya 1.138 pemilih keluar mengurus di daerah asal, tersebar di 152 TPS dan 1.819 pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan, tersebar di 1.025 TPS. Jumlah DPTb yang ditetapkan hari ini belum memasuki tahapan final.









