Jabatan Wabup Paser Masih Kosong, Begini Mekanisme Penggantian Menurut KPU
1 menit baca1.094 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Jabatan Wakil Bupati Paser mengalami kekosongan sejak H. Muhammad Mardikansyah tutup Usia pada 31 Januari 2019 lalu. Hingga kini belum ada tanda diprosesnya penggantian jabatan wakil bupati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan yang memiliki kewenangan mengusung nama pengganti jabatan wakil bupati Paser dari partai pengusung.










