Penyempurnaan itu dilakukan, kata Taufik salah satunya adalah, adanya potensi daftar pemilih belum bersih dari data pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih meninggal.
"Atas dari itu, KPU RI telah mengirim sejumlah data pemilih yang diduga bermasalah dan perlu dianalisis dan verifikasi oleh jajaran pada tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Dalam kegiatan analisis dan verifikasi, apabila data tersebut benar bermasalah dilakukan penghapusan atau perbaikan data pemilih,” ucapnya.
Setelah kegiatan penghapusan atau perbaikan selesai, lanjutnya KPU kabupaten/kota membuat laporan tindak lanjut potensi data pemilih bermasalah sesuai dengan kategori yang sudah dibuat. "Setelah itu kita (KPU Provinsi,red) akan membuat laporan hasil analisis dan verifikasi tindak lanjut data tersebut,” bebernya.
Untuk penyempurnaan daftar pemilih tersebut secara prinsip akuntabel, terbuka dan partisipatif. KPU telah membuka posko layanan pemilih pada 1-28 Oktober 2018 dengan prioritas kerja pendataan warga negara secara menyeluruh yang belum masuk dalam Daftar Pemilih. Salah satu posko yang telah dibangun salah satunya ada di Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Kota.
Penulis : Sabri
Editor: Firman Hidayat