Hasil Pleno, KPU Nyatakan Ijazah Alung Memenuhi Syarat Pencalonan
1 menit baca1.199 kali dibaca

KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyatakan keabsahan ijazah caleg anggota DPRD kaltim dari Pafrtai Golkar yang juga sebagai Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun (Alung). Hasilnya, KPU memutuskan Alung Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kaltim, dapil Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebelumnya KPU menerima laporan dari Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim. Dalam suratnya mereka mempertanyakan keabsahan ijazah paket milik Alung sebagai caleg.










