"Saya tidak mencampuri kebijakan KPU, kalau memang itu sesuai UU bahwa harus mundur, ya mundur," ujar Jaang ditemui akorankaltim.com usai melantik Direksi PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda, di kawasan Jl Cendana Senin (20/8/2018) pagi.
Jaang menyebut, meski posisi anggota dewan pengawas nantinya kosong, tidak menjadi masalah. Seperti diketahui, dari lima anggota dewan pengawas saat ini tersisa empat orang termasuk Zulfakar Noor.
"Kami akan pelajari aturannya. Kalau memang ke depan itu perlu (dicarikan pengganti) ya iya. Tapi kan itu (pengisian Anggota Dewan Pengawas) perlu biaya juga kalau sampai lima dewan pengawas, ya nggak memberikan ini (dampak). Kalau memang baiknya tiga, ya lebih baik tiga aja. Habiskan biaya aja, mendingan biayanya itu untuk kesejahteraan pegawainya," paparnya.
Jaang mengutarakan, maju menjadi calon legislatif adalah hak semua warga negara. "Makanya saya bilang saya serahkan kepada KPU. Saya gak mau intervensi lah, kalau memang aturan suruh mundur, ya harus mundur . Kalau begitu kan ada pilihan, mau mundur di dewan pengawas atau mundur di pencalegan," ungkapnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Supiansyah