"Pengunduran diri Madri Pani sebagai Kepala Kampung Gurimbang dan Derajat sebagai Kepala Kampung Suaran. Tentu membuat kekosongan di pemeirntahan kedua Kampung tersebut, " ungkap Kepala DPMK Ilyas Natsir yang disampaikan melalui stafnya.
Maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Berau Nomor 35 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 72 ayat (1) dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala kampung, Camat dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Gurimbang dan Kepala Kampung Suaran dari unsur perangkat kampung untuk melaksanakan tugas.
Ditambahkanya, Sambil menunggu proses penunjukkan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Kampung Gurimbang dan Suaran Kecamatan Sambaliung yang mengacu kepada Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Bab IVA Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Pasal 47A ayat (1) Kepala Desa yg berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. dan Bupati akan mengangkat PNS dari pemerintah daerah Kabupaten sebagai Pj Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah desa.
Selanjutnya dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 69 ayat (1) dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala kampung, Bupati mengangkat Pj Kepala Kampung dari PNS dengan pertimbangan dan / atau usul camat.
Penulis : Indra
Editor : Desman Minang