22-26 April, Batas Penyerahan Calon Anggota DPD RI
1 menit baca1.132 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masyarakat Kaltim yang ingin maju sebagai calon anggota DPD RI agar menyerahkan berkas syarat dukungan KTP elektronik (KTP-el) atau seuket ke KPU Kaltim minimal 2000 KTP-el.
Aturan tersebut di atur dalam PKPU nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI. “Penyerahan persyaratan KTP-el atau suket oleh bakal calon perseorangan DPD RI dimulai tanggal 22 sampai 26 April di KPU Kaltim,” kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum Vico Januardy. Rabu (18/4) siang tadi.









