Selasa, 09/06/2026
Selasa, 09/06/2026
Anggota Kamisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Selasa, 09/06/2026

Anggota Kamisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Teguran keras diberikan DPRD Kutai Kartanegara kepada manajemen Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Geologi Pertambangan Tenggarong menyusul adanya keluhan dari para orangtua murid terkait rumit dan berbelitnya proses birokrasi sekolah dalam urusan pencairan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Para wali murid mengaku harus menunggu lebih dari satu minggu hanya untuk mendapatkan dokumen administrasi dasar dari pihak sekolah padahal dokumen tersebut merupakan syarat mutlak yang tenggat waktunya sangat terbatas untuk proses aktivasi dana di bank.
Anggota Kamisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham mengatakan DPRD Kukar tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pendidikan para siswa terhambat oleh ego administrasi oknum pegawai sekolah.
"Ada laporan langsung dari orangtua murid kepada saya. Mereka sudah seminggu lebih meminta Surat Keterangan Aktif Belajar dan Surat Pengantar Aktivasi Rekening, tapi belum juga diberikan. Kasihan mereka, apalagi ada yang jauh-jauh datang dari Senoni ke Tenggarong hanya untuk urusan yang sebenarnya bisa selesai dalam sehari atau dua hari," kata Idham kepada Korankaltim.com Selasa, (9/6/2026).
Untuk tahun anggaran ini (2026), pihaknya konsisten mengawal serta mengusulkan ratusan kuota beasiswa PIP dari tingkat SD hingga SMA/SMK ke DPR Republik Indonesia (RI). Berdasarkan data, terdapat sekitar delapan hingga sembilan siswa di SMK Pertambangan tersebut yang lolos verifikasi sebagai penerima dana kompensasi pendidikan sebesar Rp1,8 Juta per siswa untuk tingkat SLTA.
Politisi PKS ini mengingatkan, proses birokrasi di SMK Pertambangan Tenggarong ini dinilai paling lambat dan bermasalah dibanding sekolah lain di Kukar. Ia mencontohkan pada pencairan PIP 2025 lalu, Surat Keputusan (SK) penerima baru keluar di bulan Desember, sementara batas akhir aktivasi ditetapkan pada 31 Januari. Pola mempersulit dokumen yang sama kembali terulang 2026.
"Beasiswa ini ada batas waktunya. Kalau telat diaktivasi karena berkas ditahan-tahan, dananya bisa hangus ditarik kembali oleh pusat. Sayang sekali semangat anak-anak kita untuk sekolah jadi patah karena urusan kertas yang pengerjaannya tidak sampai satu jam," tegasnya.
Hasil penelusuran sementara kepada pihak internal sekolah, Idham membeberkan kendala utama diduga kuat berada pada pelayanan staf Tata Usaha (TU) yang kurang responsif dan terkesan menyepelekan aduan masyarakat.
Idham mengaku sudah mengantongi nomor kontak Kepala Sekolah SMK Pertambangan Tenggarong dan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi namun agenda kunjungan lapangan tersebut sempat tertunda.
"Saya sudah hubungi salah satu guru di sana agar segera memproses berkas anak-anak itu. Saya juga sudah dapat nomor kepala Sekolahnya. Saya minta kepala sekolah aktif, responsive dan welcome membantu siswa. Jika staf TU atau manajemen sekolah masih sengaja mempersulit dan memperlambat pelayanan publik seperti ini, kami akan koordinasikan dengan instansi terkait agar dilakukan evaluasi jabatan dan diberikan sanksi tegas," tegas Idham.
Hingga kini, pihak manajemen SMK Pertambangan Tenggarong belum memberikan pernyataan resmi terkait teguran keras dan sorotan dari pihak parlemen tersebut.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 09/06/2026
Anggota Kamisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
TERPOPULER