Kamis, 13/02/2025

Dosen Unmul Desak Kemendiktisaintek Penuhi Hak Tunjangan Kinerja yang Belum Terbayarkan Sejak 2020

Kamis, 13/02/2025

Gedung Rektorat Unmul. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dosen Unmul Desak Kemendiktisaintek Penuhi Hak Tunjangan Kinerja yang Belum Terbayarkan Sejak 2020

Kamis, 13/02/2025

logo

Gedung Rektorat Unmul. (Foto: Istimewa)

Penulis: */M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Mulawarman (Unmul) menyuarakan keluhan mengenai hak pemberian tunjangan kinerja yang hingga kini belum diterima. 

Hal ini terutama setelah diterbitkannya peraturan mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin), namun hingga saat ini, dosen ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum mendapatkan hak tunjangan kinerja tersebut, seperti halnya ASN lainnya.

Padahal, tuntutan dalam menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) seharusnya diimbangi dengan kesejahteraan yang layak.

Mewakili 152 dosen Unmul yang menyuarakan pernyataan sikap ini, Agus Junaidi mengatakan bahwa sejak tahun 2020, dosen ASN Kemendiktisaintek telah mengalami diskriminasi. 

Sementara dosen di kementerian atau lembaga lainnya sudah menerima hak Tunjangan Kinerja, bahkan beberapa kementerian lain berlomba-lomba untuk menaikkan Tukin pegawainya.

“Kondisi ini semakin miris ketika menyimak politik hukum pemerintahan saat ini bahwa Pendidikan dan Kesehatan dikesampingkan dari program prioritas pemerintah,” ungkapnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (13/2/2025) siang tadi.

Keputusan Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN tahun 2020-2024 dipandang menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen. Pasalnya, Tukin merupakan bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi.

Kendatipun ada wacana sebagaimana disampaikan Dirjen Dikti melalui laman resmi Kemdiktisaintek bahwa Pemerintah akan mencairkan Rp2,5 triliun untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para dosen yang berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek.

“Tidak ada faktor lain yang menyebabkan tunjangan ini tidak dilakukan, dugaannya hanya karena faktor kelalaian sehingga tukin tidak dibayarkan oleh kemeterian,” tegasnya.

Namun, jumlah tersebut hanya mengakomodir sejumlah 33.957 dosen, dengan Tukin hanya diperuntukkan bagi dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI. 

Kebijakan tersebut justru tidak menyelesaikan persoalan melainkan akan timbulnya diskriminasi ganda, sebab tidak semua PTN dengan status BLU yang menerapkan sistem remunerasi dapat memberikan remunerasi sesuai dengan jumlah Tukin. 

Pada sisi lain, kondisi keberagaman PTN BLU yang memberikan remunerasi sangat bergantung pada kemampuan kampus, sehingga nominal remunerasi yang diterima Dosen ASN Kemdiktisaintek berbeda-beda bahkan kerap jauh dari kata cukup dan pencairannya pun kerap tidak menentu. 

Pengklasterisasian pemenuhan Hak Tukin bagi Dosen ASN Kemdiktisaintek sebagaimana wacana di atas hanya akan memfasilitasi 1/3 dari jumlah dosen keseluruhan akan menimbulkan persoalan baru. 

“Pada prinsipnya, negara dalam hal ini wajib untuk mengupayakan pembayaran hak Tukin bagi seluruh dosen ASN sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak dosen sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara serta tanggung jawab negara kepada eksistensi perguruan tinggi,” katanya.

Sebagai informasi, Unmul telah menjadi salah satu kampus yang telat berstatus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Usaha (BLU) dan telah melakukan remunerasi sejak tahun 2024 lalu. Namun sejak tahun 2020 hingga 2024 para dosen belum pernah mendapatkan Tukin sebagai hak wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pihaknya dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, menyatakan sikap secara tegas kepada pemerintah, pertama memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker). 

Kedua membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen. Ketiga menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All) dan keempat menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.


Editor: Erwin

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.