Senin, 20/05/2024

Lahan SMPN 50 Samarinda Diklaim Warga, Disdikbud Sebut Miliki Sertifikat Tanah dan Dokumen Resmi

Senin, 20/05/2024

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lahan SMPN 50 Samarinda Diklaim Warga, Disdikbud Sebut Miliki Sertifikat Tanah dan Dokumen Resmi

Senin, 20/05/2024

logo

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)

Penulis: */M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mendapatkan tantangan saat ingin melaksanakan pembangunan gedung SMP Negeri (SMPN) 50 yang terletak di Jalan Lubang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin menyebutkan jika ada masyarakat yang mengklaim tanah seluas satu hektare yang diperuntukkan untuk bangunan gedung SMPN 50 Samarinda, meksipun, tanah tersebut telah dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

“Setelah itu dilelang dan mulai proses pembangunan, kita terkejut kalau ada informasi bahwa ada yang mengklaim tanah itu bukan tanah pemerintah,” ujarnya, Senin (20/5/2024).

Sebagai aparatur pemerintah, Asli mengaku akan mengkuti proses hukum yang berjalan. Pasalnya, Pemkot memiliki sertifikat tanah dan beberapa dokumen tentang kepemilikan hak atas tanah yang direncanakan akan dibangunkan SMPN 50 Samarinda tersebut.

“Kita punya dokumen, selain surat tanah kita juga punya sertifikat dan nanti kan tinggal diukur didiskusikan yang baik, tapi saya kira proses pembangunan tetap berjalan,” bebernya.

Ia menjelaskan, selagi pihaknya masih memegang dokumen resmi tentang kepemilikan tanah tersebut, maka pembangunan SMPN 50 Samarinda akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Masih kita lihat apakah nanti akan dibawa ke pengadilan, jika iya, nanti akan kita coba lihat bagaimana putusannya,” ungkapnya.

Meskipun lahan yang akan dibangun tersebut diklaim bukan tanah pemerintah, Asli mengaku hal itu bukanlah sebuah kendala yang mengganggu rencana pemerintah. Terlebih, pihaknya mengaku optimis karena memiliki dokumen resmi.

“Kita tidak anggap itu adalah masalah karena selagi kita punya dokumen resmi kita tetap optimis dan masyarakat di sana juga tahu kalau itu adalah tanah pemerintah,” pungkasnya.

Editor: Maruly Z

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.