Kepala BKAD PPU Muhajir mengatakan, pembayaran terus dilakukan setiap bulannya guna memastikan target pelunasan dapat tercapai tepat waktu sesuai dengan skema kesepakatan pinjaman.
"Ini pinjaman jangka pendek, mau tidak mau harus selesai paling lambat 31 Desember. Kami komit terhadap hal itu," ujar Muhajir kepada Korankaltim.com Kamis (29/10/2026).
Saat ini Pemkab PPU telah masuk pembayaran ke delapan, dengan sisa yang harus dibayar sebesar Rp63 miliar. "Nanti di bulan November akan kami bayarkan kembali dalam beberapa tahap sampai dengan Desember. Insya Allah 31 Desember nanti sudah tuntas," sebutnya.
Untuk skema besaran yang disetor setiap tahapannya sesuai kondisi likuiditas keuangan daerah.
"Nilai per tahapnya beda-beda, kadang Rp15 Miliar, kadang Rp20 Miliar. Mengaturnya tergantung dari likuiditas yang ada,” papar Muhajir.
Untuk proses pelunasan menggunakan dana reguler daerah, sebagai jalan keluar agar pembayaran cicilan tidak terhambat, mengingat skema penjaminan awal dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH) hingga kini belum terealisasi.
"Pembayaran ini menggunakan dana reguler yang ada. Awalnya kan jaminannya pembayaran dari KBDBH, tapi sampai sekarang KBDBH belum turun. Kalau kita hanya berharap dari situ, berarti kita tidak akan bayar cicilan," tutup Muhajir.
Editor : Aspian Nur
Kepala BKAD PPU Muhajir mengatakan, pembayaran terus dilakukan setiap bulannya guna memastikan target pelunasan dapat tercapai tepat waktu sesuai dengan skema kesepakatan pinjaman.
"Ini pinjaman jangka pendek, mau tidak mau harus selesai paling lambat 31 Desember. Kami komit terhadap hal itu," ujar Muhajir kepada Korankaltim.com Kamis (29/10/2026).
Saat ini Pemkab PPU telah masuk pembayaran ke delapan, dengan sisa yang harus dibayar sebesar Rp63 miliar. "Nanti di bulan November akan kami bayarkan kembali dalam beberapa tahap sampai dengan Desember. Insya Allah 31 Desember nanti sudah tuntas," sebutnya.
Untuk skema besaran yang disetor setiap tahapannya sesuai kondisi likuiditas keuangan daerah.
"Nilai per tahapnya beda-beda, kadang Rp15 Miliar, kadang Rp20 Miliar. Mengaturnya tergantung dari likuiditas yang ada,” papar Muhajir.
Untuk proses pelunasan menggunakan dana reguler daerah, sebagai jalan keluar agar pembayaran cicilan tidak terhambat, mengingat skema penjaminan awal dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH) hingga kini belum terealisasi.
"Pembayaran ini menggunakan dana reguler yang ada. Awalnya kan jaminannya pembayaran dari KBDBH, tapi sampai sekarang KBDBH belum turun. Kalau kita hanya berharap dari situ, berarti kita tidak akan bayar cicilan," tutup Muhajir.
Editor : Aspian Nur