Sabtu, 15/08/2026

DPRD PPU Pertanyakan Kepastian Dana Kurang Salur Rp208 Miliar ke Kemenkeu

Sabtu, 15/08/2026

Pertemuan DPRD PPU dengan Kemenkeu di Jakarta beberapa waktu lalu membahas dana kurang salur. (dokdprdppu)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD PPU Pertanyakan Kepastian Dana Kurang Salur Rp208 Miliar ke Kemenkeu

Sabtu, 15/08/2026

logo

Pertemuan DPRD PPU dengan Kemenkeu di Jakarta beberapa waktu lalu membahas dana kurang salur. (dokdprdppu)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (DPRD PPU) mempertanyakan kepastian penyaluran dana kurang salur sebesar Rp208 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengingat hal itu jadi pembahasan utama saat wakil rakyat melakukan konsultasi langsung ke Kemenkeu beberapa pekan lalu. 

Selain membahas dana kurang salur, DPRD juga meminta kejelasan mengenai ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Kepastian aturan tersebut dinilai penting karena saat ini pemerintah daerah tengah menyusun dan membahas APBD. 

Ketua DPRD PPU Raup Muin menjelaskan, hingga kini Kemenkeu belum memberikan kepastian mengenai waktu penyaluran dana kurang salur Rp208 Miliar tersebut. Pemerintah daerah diminta tetap bersabar sambil menunggu perkembangan kondisi fiskal dan ekonomi. 

"Secara umum aturan itu berlaku untuk semua daerah. Sampai hari ini belum ada (kepastian). Kami diskusi dengan Kementerian Keuangan dan meminta kita untuk tetap bersabar sambil menunggu siapa tahu ada perubahan-perubahan, baik itu masalah fiskal maupun ekonomi yang lebih baik," ujar Raup Muin, Sabtu (15/8/2026). Kemenkeu juga belum dapat memberikan janji mengenai kapan dana tersebut akan disalurkan, baik pada tahun berjalan maupun masa mendatang. 

Namun, persoalan itu disebut akan diupayakan untuk dibahas dalam tingkatan rapat yang lebih tinggi guna menentukan keputusan. Dana kurang salur bukan hanya menjadi persoalan PPU, tetapi juga dialami daerah lain. Untuk wilayah Kalimantan Timur, alokasi yang belum tersalurkan kepada PPU bahkan terbilang paling kecil dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Dalam konsultasi tersebut, DPRD PPU juga meminta ketegasan mengenai regulasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. 

Hal ini berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan pembahasan APBD yang sedang berjalan. DPRD PPU tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku selama belum ada aturan turunan resmi berupa Keputusan Menteri (Kepmen) atau Keputusan Presiden (Kepres) yang baru. 

"Sebelum keluar surat menyusul mengenai Kepres atau Kepmen, bagi kami di DPRD (ketentuan) 30 persen dianggap sudah berlaku, dan itu mandatory undang-undang yang mengatur. Selama itu tidak ada, maka dalam pembahasan kita tetap mengacu kepada 30 persen," tegasnya. 

DPRD PPU berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi teknis atau aturan turunan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kejelasan hukum dalam proses pembahasan anggaran APBD. 

Editor : Aspian Nur

DPRD PPU Pertanyakan Kepastian Dana Kurang Salur Rp208 Miliar ke Kemenkeu

Sabtu, 15/08/2026

Pertemuan DPRD PPU dengan Kemenkeu di Jakarta beberapa waktu lalu membahas dana kurang salur. (dokdprdppu)

Share

Berita Terkait