Kamis, 30/07/2026

Volume Sampah di PPU Tembus 55 Ton per Hari, Perusahaan dan Desa Wajib Bayar Retribusi ke Kas Daerah

Kamis, 30/07/2026

TPS yang ada di dekat halaman kantor DLH PPU. (Dinda/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Volume Sampah di PPU Tembus 55 Ton per Hari, Perusahaan dan Desa Wajib Bayar Retribusi ke Kas Daerah

Kamis, 30/07/2026

logo

TPS yang ada di dekat halaman kantor DLH PPU. (Dinda/korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini mencapai sekitar 55 ton setiap hari. 

Tingginya volume sampah tersebut berasal dari berbagai sumber mulai dari permukiman warga hingga sektor usaha, sehingga pemerintah daerah menerapkan sistem retribusi resmi bagi pihak eksternal yang memanfaatkan fasilitas TPA. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Kuncoro mengatakan, seluruh sampah yang diangkut ke TPA Buluminung berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten PPU, terutama Kecamatan Penajam, termasuk kawasan Sepaku. "Setiap hari kira-kira kurang lebih 55 ton sampah masuk ke TPA Buluminung. Pengangkutannya berasal dari se-Kecamatan Penajam, termasuk kawasan Sepaku," ujar Kuncoro, Kamis (30/7/2026). 

Sampah yang dikelola di TPA Buluminung tidak hanya berasal dari limbah rumah tangga, tetapi juga dari sektor perusahaan swasta dan pemerintah desa yang mengangkut sampah secara mandiri. "Semua jenis sampah masuk, baik sampah rumah tangga maupun dari perusahaan seperti AKT. Selain itu, teman-teman dari pihak desa seperti Desa Bangun Mulya dan Desa Giri Mukti juga turut mengirimkan sampahnya ke sana," sebut Kuncoro lagi. 

Seiring pemanfaatan fasilitas TPA oleh pihak di luar pemerintah daerah, DLH PPU memberlakukan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Kuncoro menegaskan besaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan seluruh pembayaran disetorkan langsung ke kas daerah. 

"Untuk retribusi jelas ada dan pengenaannya terklasifikasi. Besaran nilainya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) dan pembayarannya langsung disetorkan ke kas daerah," paparnya. 

Retribusi tersebut hanya dikenakan kepada pihak eksternal, seperti perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan TPA Buluminung. Sementara armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten PPU yang menjalankan pelayanan publik tidak dikenakan retribusi. 

Editor : Aspian Nur

Volume Sampah di PPU Tembus 55 Ton per Hari, Perusahaan dan Desa Wajib Bayar Retribusi ke Kas Daerah

Kamis, 30/07/2026

TPS yang ada di dekat halaman kantor DLH PPU. (Dinda/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait