Rabu, 29/07/2026

DLH PPU Bakal Panggil Pengembang Perumahan, Minta Sediakan TPS Mandiri

Rabu, 29/07/2026

Kepala DLH PPU, Kuncoro. (Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DLH PPU Bakal Panggil Pengembang Perumahan, Minta Sediakan TPS Mandiri

Rabu, 29/07/2026

logo

Kepala DLH PPU, Kuncoro. (Dinda/Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani 

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperketat pengelolaan sampah di kawasan perumahan. 

Seluruh pengembang diminta memenuhi kewajiban menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara mandiri agar persoalan sampah tidak terus membebani lingkungan sekitar.

Kepala DLH PPU, Kuncoro, mengatakan pihaknya tengah menyinkronkan kewajiban tersebut dengan para pengembang perumahan. Menurutnya, hingga kini masih banyak kawasan perumahan yang belum memiliki fasilitas TPS meski telah beroperasi.

“Kita ada sinkronkan, karena perumahan itu kan harusnya menyiapkan TPS. Inilah yang lagi kami garap,” kata Kuncoro, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, volume sampah yang dihasilkan dari kawasan perumahan tergolong besar. Apabila pengembang tidak menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memadai, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat sekitar dan menjadi beban penanganan pemerintah daerah.

“Jangan sampai produksi sampah mereka besar, tetapi kewajiban pengembang menyiapkan TPS tidak dijalankan. Selama ini kan belum ada, akhirnya jadi persoalan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DLH PPU akan mengundang para pengembang perumahan di wilayah Penajam, Sidorodjo, hingga Waru untuk membahas solusi pengelolaan sampah. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

“Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak setempat. Rencananya minggu depan akan kami undang untuk membicarakan hal ini,” ujarnya.

Kuncoro menegaskan, kewajiban penyediaan TPS dan pengelolaan sampah oleh pengembang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, setiap pengembang memiliki tanggung jawab mengelola lingkungan di kawasan yang mereka bangun.

“Pengembang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan di kawasannya. Perda pengelolaan sampah sudah ada, jadi kewajiban ini harus dilaksanakan,” pungkasnya.

Editor: Erwin

DLH PPU Bakal Panggil Pengembang Perumahan, Minta Sediakan TPS Mandiri

Rabu, 29/07/2026

Kepala DLH PPU, Kuncoro. (Dinda/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait