Jumat, 24/07/2026
Jumat, 24/07/2026
Kondisi rumah korban pasca kebakaran terjadi pada Kamis (9/7/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Jumat, 24/07/2026

Kondisi rumah korban pasca kebakaran terjadi pada Kamis (9/7/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) terus mendalami peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah kayu di RT 06, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam pada hari Kamis 9 Juli lalu sekitar pukul 11.30 WITA.
Bukan kebakaran biasa, karena ada korban jiwa, yang mana dua anak terjebak di dalam rumah yang terbakar hingga meninggal dunia.
Anggota Tim Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres PPU Brigpol Alvis menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, polisi menduga sumber api berasal dari area dapur yang berada di bagian belakang rumah. Hanya saja penyebab pasti kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Untuk penyebab pastinya kami belum dapat menyimpulkan, namun ada beberapa titik yang kami duga sebagai lokasi awal timbulnya api, satu diantaranya di bagian dapur," kata Alvis Jumat (24/7/2026).
Titik kerusakan terparah ditemukan pada area dapur yang menyatu dengan bagian sebelah kiri bangunan utama. Di lokasi tersebut, petugas menemukan panci berisi nasi yang belum tersentuh. Hal ini mengindikasikan adanya aktivitas memasak sebelum kebakaran terjadi.
"Di dapur kami menemukan panci berisi nasi yang belum diambil. Ada kemungkinan aktivitas memasak yang ditinggalkan, tetapi siapa yang memasak masih belum bisa dipastikan," ungkap Alvis.
Keterangan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang pertama kali melihat kejadian dan mengaku melihat kepulan asap membumbung dari area antara dapur dan bangunan utama. Sementara itu, saksi lain yang berada di lantai dua rumah saat kejadian menyebut kobaran api pertama kali terlihat merambat dari arah tangga belakang menuju bagian depan rumah.
Polisi juga memastikan tidak menemukan indikasi penyebab lain, seperti korsleting listrik maupun keterlibatan pihak luar secara sengaja. Kerusakan terparah dipastikan berpusat di sisi kiri rumah, berbeda dengan lokasi ditemukannya kedua korban yang berada di sisi sebelah kanan bangunan.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, yakni warga yang pertama kali melapor kepada Ketua RT, kerabat korban yang sempat berada di lantai dua, serta seorang saksi lain yang berada di area toko.
Sementara pemeriksaan kepada orangtua korban belum dapat dilakukan karena kondisi psikologis yang masih trauma.
"Kami masih menunggu sekitar tujuh hari agar kondisi emosional keluarga lebih tenang sebelum dimintai keterangan," terang Alvis.
Terkait keterlibatan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) pihak Satreskrim telah mengajukan permohonan kepada pimpinan. Namun langkah tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari pemeriksaan para saksi kunci.
Menanggapi kemungkinan adanya unsur kelalaian, Alvis menyebutkan secara hukum hal tersebut dapat diproses. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap mempertimbangkan dampak sosial serta ketersediaan aduan dari pihak keluarga.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 24/07/2026
Kondisi rumah korban pasca kebakaran terjadi pada Kamis (9/7/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER