Selasa, 21/07/2026

Belum Ada Warga PPU yang Pindah Kewarganegaraan, 144 WNA Terdata di PPU

Selasa, 21/07/2026

Kantor Disdukcapil PPU, belum mencatat ada masyarakat yang pindah kewarganegaraan. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belum Ada Warga PPU yang Pindah Kewarganegaraan, 144 WNA Terdata di PPU

Selasa, 21/07/2026

logo

Kantor Disdukcapil PPU, belum mencatat ada masyarakat yang pindah kewarganegaraan. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (Disdukcapil PPU) memastikan hingga saat ini tidak ada masyarakat yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Arah (WNA).

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto saat dikonfirmasi terkait isu perpindahan kewarganegaraan warga lokal di wilayahnya. "Saat ini belum ada masyarakat PPU yang pindah warga negara," ujar Dony, Selasa (21/7/2026).

Kepemilikan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang berlaku seumur hidup membuat warga tetap setia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Disdukcapil PPU mencatat keberadaan warga negara asing yang berdomisili di wilayah PPU. Hingga kini, terhitung ada 144 WNA yang terdata resmi dan sebagian besar dari mereka merupakan tenaga kerja di sektor industri yang tersebar di wilayah Penajam.

"Untuk warga asing di PPU ada 144 orang. Kebanyakan di wilayah Penajam, mereka pekerja industri," papar Dony.

Dari total 144 WNA tersebut ada empat orang pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Sementara sisanya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Untuk WNA pemegang KITAS, pihak Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sebagai dokumen administratif daerah. Masa berlaku SKTT tersebut disesuaikan secara ketat dengan dokumen izin tinggal dan paspor yang dimiliki oleh WNA bersangkutan.

"Kami menerbitkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) berdasarkan KITAS dari Ditjen Imigrasi. Masa berlakunya mengikuti izin tinggal di paspor mereka," sebut Dony.

Perlu diketahui, dalam ernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan warga untuk keluar dari Indonesia terjadi pada acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta pada hari Minggu, 12 Juli 2026 lalu.

“Yang merasa Indonesia suram silahkan kalau mau mencari negara lain. Silahkan tidak ada yang melarang,” ujar Prabowo dalam cuplikan media sosial. 

Editor: Aspian Nur

Belum Ada Warga PPU yang Pindah Kewarganegaraan, 144 WNA Terdata di PPU

Selasa, 21/07/2026

Kantor Disdukcapil PPU, belum mencatat ada masyarakat yang pindah kewarganegaraan. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait