Senin, 20/07/2026
Senin, 20/07/2026
BPBD PPU bersama kepolisian membawa jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan periksaan lebih lanjut. (Dinda/Korankaltim.com)
Senin, 20/07/2026

BPBD PPU bersama kepolisian membawa jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan periksaan lebih lanjut. (Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Warga Gang Serumpun, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria yang telah membusuk di dalam kamar kos pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16:00 Wita.
Diketahui, pria berinisial KJ (39) merupakan seorang perantau asal Jawa Barat (Jabar) yang sehari-hari bekerja membantu berjualan sayur di Pasar Petung. Ia tinggal seorang diri dan telah mengontrak kamar tersebut selama sekitar enam hingga tujuh bulan.
Penemuan jasad bermula saat seorang tetangga mencium aroma busuk menyengat dari arah kamar korban. Kecurigaan semakin kuat setelah terlihat banyak lalat keluar dari ventilasi kamar. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat.
Ketua RT 19 bersama warga selanjutnya mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di dalam kamar. Saat diperiksa, pintu kamar tidak dalam keadaan terkunci sehingga mereka dapat masuk dan menemukan korban telah meninggal dunia.
Kapospol Petung, Aipda Lilik, mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan guna melakukan tindakan awal.
“Kami bersama pak RT dan warga kemudian masuk ke dalam. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi rebah miring agak tengkurap di depan kamar mandi,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di dalam kamar, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan korban. Temuan tersebut memperkuat dugaan awal bahwa korban meninggal dunia akibat sakit.
Sementara itu, anggota Tim Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres PPU, Alvis, menjelaskan kondisi jasad menunjukkan korban diperkirakan telah meninggal sekitar dua hingga tiga hari sebelum ditemukan.
“Secara sekilas, tidak ada tanda-tanda kekerasan atau luka-luka terbuka pada tubuh korban. Pembengkakan yang terjadi merupakan pembengkakan mayat normal sesuai dengan waktu kematian yang diperkirakan dua sampai tiga hari. Namun, untuk kondisi detailnya, kita tunggu pemeriksaan dan visum luar dari dokter rumah sakit,” jelasnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih berupaya menghubungi keluarga korban di kampung halamannya. Namun, proses tersebut terkendala karena telepon genggam milik korban ditemukan dalam keadaan terkunci.
Barang bukti berupa telepon genggam dan dompet berisi identitas korban juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Erwin
Senin, 20/07/2026
BPBD PPU bersama kepolisian membawa jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan periksaan lebih lanjut. (Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER