Senin, 20/07/2026
Senin, 20/07/2026
Penyaluran bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Sungai Parit, RT 05, Kecamatan Penajam. (Foto: Dok.Kelurahan Sungai Parit)
Senin, 20/07/2026

Penyaluran bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Sungai Parit, RT 05, Kecamatan Penajam. (Foto: Dok.Kelurahan Sungai Parit)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyalurkan bantuan hasil donasi masyarakat kepada keluarga korban kebakaran di RT 05 pada Kamis (9/7/2026).
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp20,7 juta. Dana tersebut merupakan bentuk kepedulian warga untuk meringankan beban korban yang kehilangan tempat tinggal, sekaligus terdampak musibah yang menewaskan dua orang anak.
“Total bantuan hasil donasi masyarakat yang telah kami salurkan sebesar Rp20.700.000,” ujar Lurah Sungai Parit, Jonathan pada Senin (20/7/2026).
Jonathan memastikan, pihak kelurahan akan mempublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penyaluran donasi melalui media sosial resmi sebagai bentuk transparansi. Rekap tersebut juga mencakup bantuan langsung dari para donatur, baik berupa uang maupun barang.
Selain itu, kelurahan terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) untuk dukungan lanjutan bagi korban.
Dari hasil koordinasi, Perkim belum memiliki program khusus untuk pembangunan kembali rumah yang terbakar total, melainkan hanya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sementara itu, BPBD berencana menyalurkan bantuan awal berupa material bangunan seperti kayu ulin, seng, dan paku. Kebutuhan material lainnya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Di sisi lain, kelurahan juga tengah memastikan kejelasan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah korban, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan rumah yang dibangun benar-benar berada di atas lahan yang jelas status kepemilikannya. Jangan sampai bantuan yang sudah diberikan justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Apabila pembangunan dilakukan di atas tanah yang bukan milik korban, pihak kelurahan menyarankan agar terdapat surat pernyataan atau persetujuan tertulis dari pemilik lahan sebagai bentuk kepastian hukum.
Jonathan menambahkan, kewenangan dan anggaran kelurahan dalam pembangunan fisik sangat terbatas. Oleh karena itu, pemerintah kelurahan akan terus berkoordinasi dengan kecamatan dan perangkat daerah terkait agar keluarga korban memperoleh dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mendampingi keluarga korban dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 20/07/2026
Penyaluran bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Sungai Parit, RT 05, Kecamatan Penajam. (Foto: Dok.Kelurahan Sungai Parit)
TERPOPULER